Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
29 May 2019 16,676 pembaca ADMIN

Giat Lurah Kelapa Dua Dalam Rangka Kegiatan Pengamanan Perbup Kabupaten Tangerang N0. 47 Tahun 2018 di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua

Kelapaduakel_20/05/2019. Pengamanan Pelaksanaan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) diwilayah Kabupaten Tangerang termasuk di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Pengamanan tersebut diwilayah Kecamatan Kelapa Dua di Pimpin langsung oleh Lurah Kelapa Dua Bapak KURNIA, S.STP  dengan memerintahkan Para Kasi dan Staff Kelurahan Kelapa Dua beserta Pemuda Pancasila Kelurahan Kelapa Dua.

Adapun hal yang mesti dilakukan antara lain :

1. Untuk Kendaraan Truk pengangkut tambang (Pasir, Batu, Tanah) dilarang melintas Jalan Raya Legok Karawaci Mulai Pukul 05:00 WIB s/d Pukul 22:00 WIB.

2. Mengarahkan Kendaraan Truk pengangkut barang tambang yang kedapatan berada di jalan Raya Legok Karawaci pada jam tersebut, diatas kelokasi yang sudah disediakan.

3. Untuk Kendaraan pengangkut barang lainnya (Bok, Kontainer) dilarang melintas Jalan Raya Legok Karawaci pagi hari mulai Pukul 06:00 WIB s/d Pukul 09:00 WIB dan sore hari mulai Pukul 16:00 WIB s/d Pukul 20:00 WIB.