Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 3,816 pembaca ADMIN

LATAR BELAKANG


  1. Latar Belakang

 

Bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 08 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0810), telah menetapkan struktur Organisasi Pemerintahan Daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

  •  

Dalam hal –hal menjalankan tugas pokok Kelurahan dan masing masing unsur organisasi Kelurahan merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan . Kegiatan – kegiatan operasional dalam menyelenggarakan fungsi Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah, Sekretaris Kelurahan dan Seksi–seksi dilingkungan Kelurahan.

           

  1. Dasar Hukum

 

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
  • Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang.
  • Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Tangerang;