Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 83,384 pembaca ADMIN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


A. Lurah

Lurah  berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Lurah sebagai pelaksana Pemerintah Daerah ditingkat Kelurahan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.

Lurah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan sesuai dengan Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan .

Untuk melaksanakan tugasnya Lurah mempunyai fungsi :

a. Menyusun Program Kerja dan kegiatan Kelurahan;

b. Mengatur kegiatan Kelurahan meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis dan operasional

   di Kelurahan;

c. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugasnya masing-masing;

d. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku;

e. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan dan melakukan perbaikan apabila terdapat               kesalahan-kesalahan;

f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan diwilayah, dalam kegiatan pembangunan,

   sosial, ekonomi, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat agar terpadu dan

   terarah;

g. Memfasilitasi penyelenggaraan urusan pemeritahan umum dan agrarian, pembinaan lembaga

    kemasyarakatan serta pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah;

h. Menyusun program/kegiatan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga Kelurahan;

i. Memfasilitasi pembentukan, penggabungan wilayah Rukun Warga/Rukun Tatangga dilingkungan

    Kelurahan;

J. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum dengan Satuan

    Keja Prangkat Daerah atau instansi terkait;

k. Mengevaluasi kegiatan sesuai hasil yang telah dicapai;

m. Melaksankan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat baik lisan maupun tertulis

     dalam rangka pelaksanaan tugas.

Lurah dalam menjalankan tugasnya dan bertanggungjawab kepada camat.

B.Sekretaris Kelurahan

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan, mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan bidang kesekretariatan yang meliputi administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan umum ketatausahaan  serta membantu mengkoordinasikan kegiatan dikelurahan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program dan rencana kerja serta anggaran kegiatan Kelurahan;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada kepala seksi sesuai tugasnya masing-masing;
  3. Memberi petunjuk kepada kepala seksi dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Melaksanakan kebijakan dibidang kesekretariatan meliputi: pengolahan administrasi umum,kepegawaian keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga Kelurahan;
  5. Melakukan pengawasan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat Kelurahan;
  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkungan Kelurahan;
  7. Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian kegiatan dilingkup Kelurahan;
  8. Memerikas dan mengoreksi tugas yang diberikan kepada para kepala seksi dalam melaksanakan kegiatan di Kelurahan;
  9. Mengawasi dan memeriksa proses administrasi ketatausahaan serta rumah tangga Kelurahan;
  10. Mempersiapkan kegiatan Rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Kelurahan dan menyiapkan Daftar Hadir serta Notulen Rapat;
  11. Memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan Kelurahan serta perawatannya;
  12. Melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan; dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.                                                                                                  Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Kelurahan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah;

 

  1. Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam merencanakan, melaksanakanpembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian dibidang kependudukan dan casip, tenaga kerja dan transmigrasi serta ketertiban umum.

Untuk melaksanakan rincian tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang Seksi Pemerintahan di Kelurahan;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada staf sesuai tugasnya masing-masing;
  3. Mengawasi dan memeriksa berkas pelayanan kepada masyarakat dibidang  Pemerintahan;
  4. Membina dan mengarahkan staf dalam peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat berdasarkan standar pelayanan yang sudah di tetapkan;
  5. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data, penyiapan bahan pelayanan Kelurahan di bidang Pemerintahan;
  6. Memfasilitasi dan koordinasi pengumpulan, pengolahan dan publikasi data Profil/Monografi Kelurahan;
  7. Melakukan pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  8. Membantu tugas-tugas di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di Kelurahan;
  9. Membantu pelaksanaan tugas-tugas di bidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Mengevaluasi setiap pelaksanaan kegiatan serta melaporkannya kepada Lurah;
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan.

Dalam menjalankan tugasnya  dan fungsinya seksi Pemerintahan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

     2.Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat  mempunyai tugas membantu Lurah dalam merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian di Bidang Tata Ruang, Pertanahan, Bina Marga dan Pengairan, Bangunan dan pemukiman, pertanian dan peternakan, perikanan, perindustrian dan perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah serta pariwisata.

Untuk melaksanakan rincian tugasnya, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan,program kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan yang melifuti bfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan, partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan’ serta masalah kesejahteraan sosial di Kecamatan;
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait dalam rangka penaggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala Kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di Kecamatan;
  4. Membimbing Pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap pengawasan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah Kelurahan;
  5. Membimbing Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Membimbing pelaksanan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  7. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintahan maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat maupun swasta;
  9. Membuat laporan pelaksanaan;
  10. Memfasilitasi pelaksanaan tugas yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dalam bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan skala Kelurahan;
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Dalam menjalankan tugasnya  dan fungsinya seksi Pemberdayaan Masyarakat  berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.                                            3.Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Lurah merencanakan , melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian dibidang ketentraman dan ketertiban.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada, seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kelurahan;
  2. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada staf sesuai tugasnya masing-masing;
  3. Mengontol setiap kegiatan pekerjaan meliputi pelaksanaan kebijakan teknis dan operasional seksi Ketentraman dan Ketertiban serta menyiapkan bahan pelayananKelurahan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan;
  4. Pelaksanaan pengawasan terhadap Sarana Ibadah,Sarana Pendidikan,Sarana Kesehatan, fasilitas umum, fasilitas social, asset milik pemerintah daerah yang ada di wilyaha Kelurahan;
  5. Mengkoordinasikan setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat Kelurahan;
  6. Membina dan memberdayakan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan kepada masyarakat;
  7. Membantu dalam meningkatkan system keamanan terpadu diwilayah Kelurahan untuk meminimalisir gangguan keamanan;
  8. Mengevaluasi setiap pelaksanaan kegiatan dan melaporkan kepada Lurah; dan
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya;

Dalam menjalankan tugasnya  dan fungsinya seksi Ketentraman dan Ketertiban  berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.