Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
kelapaduakel_11/09/2019. Giat Lurah Kelapa Dua Bapak H. HALIMI, S.Pd.,M.Si dalam rangka Apel bersama Kapolsek Kelapa ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Kelapaduakel_20/05/2019. Pengamanan Pelaksanaan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Kelapaduakel_08/04/2019. Giat Lurah Kelapa Dua dalam rangka Penggalangan Komitmen Re-Akreditasi Puskesmas Kelapa Dua. Acara tersebut ...
-
29 May 2026
INFORMASI UMUM
KelapaduaKel_16/10/2018. Kegiatan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ...