Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
kelapaduakel_11/09/2019. Giat Lurah Kelapa Dua Bapak H. HALIMI, S.Pd.,M.Si dalam rangka Apel bersama Kapolsek Kelapa ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Kelapaduakel_20/05/2019. Pengamanan Pelaksanaan Perbup Kabupaten Tangerang No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Kelapaduakel_08/04/2019. Giat Lurah Kelapa Dua dalam rangka Penggalangan Komitmen Re-Akreditasi Puskesmas Kelapa Dua. Acara tersebut ...
-
29 May 2026
INFORMASI UMUM
KelapaduaKel_16/10/2018. Kegiatan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ...